Meski terkesan lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya harus mencermati secara mendalam terhadap sejumlah alat bukti yang ada.
"Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (21/7).
"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, tapi yang jelas semuanya berjalan," imbuhnya menekankan.
Di satu sisi, Listyo juga memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini baik dugaan TPPU dan penistaan agama masih terus dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sejauh ini, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Panji pun telah memenuhi panggilan Polri pada Senin awal bulan ini (3/7).
BERITA TERKAIT: