Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Bocorkan Putusan MK, Bareskrim Usut Denny Indrayana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 02 Juni 2023, 13:15 WIB
Dugaan Bocorkan Putusan MK, Bareskrim Usut Denny Indrayana
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana/Net
rmol news logo Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh AWW, terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu, dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Saat ini sedang didalami penyidik, berdasar laporan atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023, tas nama  pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana; atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (2/6).

Dasar pelapor melaporkan Denny, karena postingan di media sosial yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (Hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Masih dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti.

"Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk sony 16 Gb," kata Sandi

Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Terkait laporan polisi itu, pihak Denny belum memberikan respon.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA