"Saat ini sedang didalami penyidik, berdasar laporan atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023, tas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana; atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (2/6).
Dasar pelapor melaporkan Denny, karena postingan di media sosial yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (Hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Masih dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti.
"Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk sony 16 Gb," kata Sandi
Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Terkait laporan polisi itu, pihak Denny belum memberikan respon.
BERITA TERKAIT: