THMP Somasi Denny Indrayana soal Sayembara Ijazah Gibran dan Dugaan Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 16 September 2026, 09:15 WIB
THMP Somasi Denny Indrayana soal Sayembara Ijazah Gibran dan Dugaan Makar
Koordinator THMP, C. Suhadi SH MH. (Foto: istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang merupakan kelompok relawan pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, melayangkan somasi kepada akademisi Denny Indrayana terkait langkahnya mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Somasi tersebut menyoroti sayembara yang dibuat Denny terkait keberadaan ijazah SMA atau sederajat Gibran, hingga langkah hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

THMP menilai kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut THMP, ketentuan tersebut juga memiliki aturan turunan, yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal 18 ayat 3 mengatur pengecualian bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

THMP menilai ketentuan tersebut seharusnya menjadi rujukan dalam melihat syarat pendidikan Gibran. Mereka juga menilai sayembara mengenai ijazah SMA Gibran tidak dapat dijadikan dasar untuk mempersoalkan kedudukan hukumnya sebagai Wakil Presiden.

"Ruang sayembara yang rekan buka adalah ruang hampa kalau pada konotasi lembaran ijazah SMA sederajat dan tumpuannya kepada daya tafsir rekan yang sempit dan terukur," tulis THMP dalam somasinya, dikutip Rabu, 16 September 2026.

THMP juga membandingkan ketentuan tersebut dengan latar pendidikan Presiden Prabowo Subianto yang disebut menempuh pendidikan menengah di luar negeri sebelum melanjutkan pendidikan ke Akademi Militer (Akmil).

Dalam somasi itu, THMP menilai langkah Denny membawa persoalan tersebut ke MK berpotensi menyeret lembaga tersebut ke dalam persoalan politik praktis. Mereka bahkan menyebut rangkaian tindakan tersebut mengarah pada dugaan makar dan penghasutan.

"Bahwa dari rangkaian kerja Rekan terkait hendak mendiskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka, adalah sebagai pintu masuk untuk menggulingkan Pemerintah yang sah, yaitu Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran," tulis THMP.

Atas dasar itu, THMP meminta Denny menghentikan seluruh kegiatan yang mereka nilai melanggar hukum. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3x24 jam, THMP menyatakan akan melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Kami meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang melanggar hukum. Apabila hal ini rekan tidak indahkan dalam waktu 3 X 24 jam, dengan sangat terpaksa hal ini akan kami laporkan ke pihak berwenang," demikian bunyi somasi yang ditandatangani Koordinator THMP, C. Suhadi SH MH. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA