Dirreskrimsus Polda
Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, ancaman pidana tersebut bisa
diterapkan terhadap pelanggaran hukum seperti
hoax,
penyebaran data pribadi, hingga pencemaran nama baik.
“Pelaku
nanti dapat dijerat ada kasus penghinaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman 4
tahun penjara. Lalu ujaran kebencian, SARA Pasal 28,” ujar Kombes Dwi
diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (19/5).
Polda
Jateng tak akan segan-segan memproses pidana masyarakat yang melakukan
black campaign atau kampanye gelap Pemilu 2024.
Untuk
mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan melakukan
police
virtual atau monitoring di dunia maya selama 24 jam. Nantinya,
fungsi intelijen dan humas akan bekerja sama untuk mengantisipasi dan
mencari pelaku
black campaign.
“Selepas
monitoring, kami akan analisa apakah terkait dengan
black
campaign atau tidak. Kalau terkait Pemilu, kami juga akan
koordinasi dengan Gakkumdu, ada tiga instansi Bawaslu, Polda, dan
Kejaksaan. Jika masuk unsur pidana, kami akan tangani,” jelasnya.
Sementara
itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ada 7 daerah di
Jawa Tengah masuk kategori rawan tinggi saat gelaran Pemilu 2024
mendatang.
Masing-masing yakni Kota Semarang, Kabupaten
Sukoharjo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Kendal.
"Kami sudah
bentuk Tim Satgas Siber, tugasnya patroli di dunia maya. Karena hari ini
informasi menyebar begitu massif," sambungnya.
BERITA TERKAIT: