Padahal, dalam kontrak kerja yang mereka dapatkan dari pelaku di Indonesia, PMI akan dipekerjakan sebagai marketing operation online dengan gaji sekitar Rp 12 hingga Rp 15 juta perbulan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, setelah tiba di Myanmar, para korban justru dieksploitasi.
Modusnya, PMI asal Indonesia diberikan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti.
“Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China, kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata,”ujar Djuhandhani saat jumpa media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
Para korban ini, sambung Djuhandhani, bekerja selama 16 hingga 18 jam per hari. Mereka bekerja dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.
“Gaji kepada para korban tidak pernah diberikan. Mereka hanya menerima sekitar Rp 3 juta bahkan ada yang belum diberikan gaji,” demikian Djuhandhani.
BERITA TERKAIT: