Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 1 Orang di Palmerah Diamankan Satreskrim Polres Jakbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 04 Mei 2023, 23:49 WIB
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 1 Orang di Palmerah Diamankan Satreskrim Polres Jakbar
Tiga pelaku penyerangan remaja di Palmerah yang membuat salah satu korban meninggal dunia telah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat/Ist
rmol news logo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat sukses menangkap pelaku penyerangan terhadap remaja yang mengakibatkan salah satunya meninggal dunia. Mereka adalah BU, GH, dan YP.

"Pelaku yang kita berhasil amankan tiga orang. BU berperan sebagai eksekutor utama pembacok, GH alias Galih berperan menggunakan sepeda motor atau yang nabrak motor korban, dan YP berperan untuk lumpuhkan korban dengan melindas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, kepada wartawan, Kamis (4/5).

Awal mula kejadian, kelompok korban dan pelaku berpapasan saat konvoi di Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis dinihari (27/4).

Kelompok korban berjumlah 3 sepeda motor sementara pelaku berjumlah 9 motor.

"Kedua kelompok tersebut bertemu di jalan, kemudian kelompok pelaku melakukan penyerangan," tutur Syahduddi.

Diawali saling tatap-tatapan dan mengejek satu sama lain, aksi penyerangan pun tak terelakkan. Nahas, korban yang saat itu coba kabur tak berkutik setelah motornya terkejar oleh pelaku dan ditabrak hingga jatuh. Saat itu juga BU langsung membacok korban.

Dari penyerangan tersebut, korban AGP (17) dan IM mengalami luka, sementara MSG (19) meninggal dunia karena luka bacok.

"Korban mengalami luka sabetan senjata tajam hingga tewas. Sementara teman korban mengalami luka-luka setelah berhasil kabur dari penyerangan," terang Syahduddi.

Atas perbuatan mereka, tiga pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA