Pria yang akrab disapa Eddy ini melaporkan keponakannya ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Eddy menyebut, keponakannya kerap meminta uang dengan modus membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.
Berkas laporam yang diterima Polda Metro Jaya, yang dilayangkan pada 10 November 2022 lalu dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Dalam laporan tersebut, AB terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: