Demikian pendapat Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin dalam pesan singkat kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).
“Agar kekayaan tidak wajar ini dapat diselidiki dan ditemukan pidana asalnya, sehingga pidana lanjutannya (TPPU) efektif,†kata Hasanuddin.
Persoalan lain, kata Hasanuddin, jika mengedepankan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun tanpa ditemukan alat bukti yang cukup bahwa hal tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi, maka berpotensi kekayaan tak wajar tersebut lolos jerat pemidanaan.
Oleh karena itu, Hasanuddin beranggapan bahwa pembuktian secara terbalik saja tidak bisa menguatkan lantaran dalam UU TPPU, pemidanaan perampasan aset (seseorang) tidak ada.
Harta kekayaan tak wajar, menurutnya, memang harus dibuktikan dengan pidana asalnya yaitu tindak pidana korupsi.
“Apalagi, unsur menyembunyikan dan menyamarkan sudah hilang saat penyelenggara negara melaporkan kekayaannnya secara terbuka melalui prosedur LHKPN,†demikian Hasanuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: