TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Sabtu, 25 Juli 2026, 14:59 WIB
TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sisa kuota internet diminta tidak menjadi alasan bagi operator seluler untuk membebankan biaya baru kepada pelanggan. 

Perlindungan konsumen dinilai harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan putusan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai putusan tersebut memperkuat perlindungan hak konsumen yang selama ini dirugikan akibat sisa kuota tidak bisa digunakan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2026.

Menurutnya, kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga harus ada mekanisme yang adil.

"Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan," ujarnya.

TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama operator segera menyusun aturan teknis agar implementasi putusan MK tidak membingungkan masyarakat. Komisi I DPR juga akan menggelar rapat kerja untuk memastikan kesiapan pelaksanaannya.

Ia mengingatkan agar putusan MK tidak disikapi dengan kebijakan baru yang justru membebani pelanggan.

"Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif sesuai formula yang ditetapkan pemerintah. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA