Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perangi Narkoba, Polri Ungkap Peredaran 220 Kilogram Sabu Serta 705 Butir Ekstasi dari Sulsel dan Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 23 Februari 2023, 00:51 WIB
Perangi Narkoba, Polri Ungkap Peredaran 220 Kilogram Sabu Serta 705 Butir Ekstasi dari Sulsel dan Aceh
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi/RMOL
rmol news logo Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan Polri. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, 7 orang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

Peredaran narkotika jenis sabu sendiri terdiri dari dua bagian, pertama jaringan Malaysia di wilayah Aceh dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Pertama TKP (lokasi) adalah di wilayah hukum Polda Sulsel. Kedua di wilayah hukum Polda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

Pertama, kata dia, saat penyidik mengamankan AA dan I di kasus dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi di wilayah Sulsel pada (3/2).

Setelah dikembangkan, para tersangka mengaku masih ada jaringan lain di Kota Makassar, akhirnya RW dan seorang perempuan berinisial KRA ditangkap dengan 5 kilogran sabu.

Saat diperiksa, AA mengaku kepada penyidik bahwa dirinya diminta oleh W menjemput paket sabu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara dan diedarkan di Kota Pare-Pare serta Makassar.

"Barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal feri," kata Krisno.

Pengungkapan kedua, terjadi di wilayah Aceh. Di mana sabu seberat 200 kilogram sabu lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh dengan kapal nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya pada Rabu (15/2).

Polisi pun menetapkan tiga orang, ZA, M, RS tersangka, serta menetapkan W sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak peredaran narkoba.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA