Hal tersebut tertuang dalam pernyataan resmi PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU Miftakhul Akhyar dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir.
“Tatanan yang ada saat ini juga terbukti mampu menjaga stabilitas keamanan nasional dan oleh karenanya tidak perlu diubah,” demikian pernyataan PBNU yang dikutip, Selasa 10 Maret 2026.
PBNU menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk kewenangan kepala pemerintahan dalam memastikan pelayanan keamanan bagi masyarakat berjalan efektif.
Karena itu, PBNU memandang tidak perlu ada pembentukan kementerian baru yang secara khusus membawahi Polri ataupun menempatkan institusi tersebut di bawah kementerian tertentu.
“Karena kemaslahatan terbesar saat ini adalah menjaga rantai komando yang efektif, bukan menambah birokrasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Meski demikian, PBNU menegaskan pentingnya perbaikan mendasar pada kultur pelayanan di tubuh Polri. Praktik kekerasan berlebihan, sikap arogan, serta pelayanan yang lambat dinilai harus dihapuskan.
“Reformasi kultural adalah kunci untuk meraih kembali kepercayaan publik,” kata PBNU.
Selain itu, PBNU juga mendorong penguatan sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, agar Polri tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Hal ini adalah implementasi dari kewajiban menegakkan keadilan dan amanah jabatan,” demikian pernyataan PBNU.
BERITA TERKAIT: