"Ternyata sebagian dari pada pelaku-pelaku ini kita temukan ini cukup kita prihatin ya. Banyak anak di bawah umur," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Pelaku yang masih anak di bawah umur dan ditangkap lantaran aksi kejahatan ini, kata Hengki langsung ditangani dengan khusus yaitu berbeda dari mereka pelaku kejahatan orang dewasa.
“Perlakuannya berbeda, ditahan cuma 7 hari, perpanjang sekian hari, divonis juga tidak bisa maksimal," beber Hengki.
Namun karena penanganan khusus ini, sisi yang tidak baiknya rata-rata pelaku mengulangi tindak pidana yang sama, salah satunya terlibat geng motor.
Ke depan, Polda Metro Jaya pun akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan cara yang jitu dalam menangani persoalan ini.
"Kami akan berkoordinasi, melaksanakan focus group discusion, bersama dengan stakeholder terkait untuk anak-anak ini agar tidak terjadi, menjadi pelaku kejahatan yang Sifatnya berulang. Karena mereka tidak bisa mendapatkan efek jera," tegas Hengki.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran sebelumnya mengamankan 296 orang tersangka dalan 30 hari operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada 17 Januari 2023-15 Februari 2023.
Ratusan tersangka yang diamankan merupakan pelaku tindak pidana jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan pemberatan (curat) serta. pencurian dan kekerasan (curas). Sebanyak 10 orang diantaranya adalah anak-anak di bawah umur.
BERITA TERKAIT: