
Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, Selasa (7/2).
"Betul, hari ini ada penggeledahan tim penyidik KPK di Kantor PU Papua," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (7/2).
Ali menjelaskan, upaya paksa penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti pelengkap berkas perkara tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua.
"(Penggeledahan) masih berlangsung. Akan diinfokan perkembangannya," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan tersangka pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas Enembe disebut telah menerima uang suap Rp 1 miliar dari Rijatono, dan uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: