Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan, para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup terpal biru yang diangkut lewat mobil bak terbuka.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 14 karung plastik warna hitam berisikan 276 bungkus narkotika jenis sabu seberat 276 kg. Kemudian uang tunai Rp136 juta dan sebagainya," kata Iqbal saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Riau, Rabu (1/2).
Penangkapan ini, Iqbal mengurai, dilakukan pada Minggu lalu (29/1) oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang melakukan penyelidikan terhadap target operasi (TO) di sekitar Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru karena diperoleh informasi TO sedang berada di SPBU.
Hasil penyelidikan, TO menggunakan kendaraan R4 jenis colt diesel L300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU. Setelah dilakukan pemantauan, TO kemudian datang mendekati kendaraan Clot L300 tersebut dan mengemudikannya.
"Tak membuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap pengemudi tersebut bernama GUS," ungkap Iqbal.
Usai ditangkap, GUS mengaku di bawah tumpukan kelapa muatan kendaraan tersebut tersimpan 14 kantong plastik besar berisi sabu. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Rambutan 3 Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.
"Berdasar pengakuan GUS tersebut, tim melakukan control delivery. Dan ternyata benar, ada 1 unit kendaraan R4 Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300. Tak membuang waktu Tim langsung melakukan penyergapan," ujarnya.
Menurut mantan Kadiv Humas Polri itu, para pelaku sempat melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Tim berkali-kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak diindahkan dan membahayakan nyawa petugas.
Oleh karenanya, petugas melakukan tindakan tegas. Satu tersangka bernama FIR tewas ditembak. Selanjut tim menangkap 3 tersangka lainnya yakni SUP, BUD, dan DIL.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
Iqbal mengajak semua elemen masyarakat untuk mengantisipasi dan menghentikan peredaran barang haram itu. Jenderal bintang dua itu juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kinerja team Direktorat Reserse Polda Riau yang dipimpin Kombes Yoss Guntur.
BERITA TERKAIT: