Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa tujuan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status Kombes YBK yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
"(Senin) malam gelar perkara. Sesuai peraturan yang ada 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditresnarkoba," kata Zulpan seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (9/1).
Zulpan mengatakan bahwa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memiliki waktu 3x24 jam terhitung untuk menentukan status hukum Kombes YBK.
Ia memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menangani kasus ini terlebih soal pemberantasan narkoba.
"Kita tidak pandang bulu terkait pemberantasan narkoba," ujar Zulpan.
Kombes Yulius diamankan oleh aparat saat bersama teman wanitanya di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sabu seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
BERITA TERKAIT: