Pasalnya, sampai saat ini Perppu Pemilu belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio mendorong Komisi II DPR RI segera meminta pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu.
Sebab menurut Hensat, sapaan akrab Hendri Satrio, Pemilu Serentak harus digelar tahun 2024, seiring berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hanya dengan Perppu tersebutlah Pemilu digelar tahun 2024, mengingat aturan mengenai daerah otonom baru (DOB) Papua harus diterbitkan Perppu sebagai payung hukumnya.
“Yok pemerintah, bisa yok, Perppu inikan syarat mutlak pelaksanaan Pemilu 2024,†tegas Hensat dalam cuitan akun Twitter pribadinya @satriohendri, Senin (12/12).
Sementara itu, Ketua komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkliam bahwa (Perppu) tentang Pemilu sudah dioper ke meja Presiden Joko Widodo untuk bisa segera sah menjadi regulasi baru bagi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Saya dapat informasi informal, Perppunya sudah di meja presiden dan saya dengar kemarin katanya di bawa ke Solo untuk ditandatangani," ujar Doli saat ditemui usai menghadiri MKD Awards di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/12).
BERITA TERKAIT: