Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menuturkan bahwa MPR RI telah memutuskan untuk menyosialisasikan empat pilar MPR RI yang di dalamnya terkandung ketentuan konstitusi yang harus ditaati berama yaitu digelar 5 tahun sekali sebagaimana diatur dalam Pasal 21 e ayat 1.
Sementara di dalam Pasal 7 UUD menyatakan masa jabatan presiden itu maksimal dua kali.
"Jadi pimpinan MPR sepakat untuk menjaga dan mengawal ketentuan konstitusi itu, dan itu keputusan resmi pimpinan MPR bersama dengan pimpinan lembaga badan kelengkapan MPR RI, dalam rapat gabungan MPR dan rapat gabungan fraksi-fraksi,†kata Hidayat ketika berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/12).
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini menambahkan bahwa MPR RI sepakat tidak akan membuka peluang bagi siapapun untuk menghadirkan GBHN dalam bentuk apapun.
“Di MPR dan bahakan untuk itu MPR RI sepakat untuk tidak membuka peluang amandemen terhadap UUD bahkan bila itu terkait dengan keinginan untuk menghadrikan kembali dulu namanya GBHN sekarang PPHN,†katanya.
"Karena kita menutup pintu itu agar tidak dipakai bermanuver bagi orang atau pihak yang ingin memperpanjang masa jabatan presiden,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: