Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Sakit, Kabag Gakkum Provos Propam Polri Tak Hadiri Sidang Sambo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 21 November 2022, 11:34 WIB
Alasan Sakit, Kabag Gakkum Provos Propam Polri Tak Hadiri Sidang Sambo
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/Repro
rmol news logo Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini tidak dihadiri oleh Kabag Gakkum Provos Propam Polri, Kombes Susanto Haris.

Ketidakhadiran Susanto diprotes tim penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam Sidang Lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

"Izin yang mulia, saksi yang harusnya dihadirkan hari ini adalah Susanto Haris atau Kombes Santo. Tapi kami dari Tim Penasihat Hukum (Bharada E) tidak melihat," ujar tim penasihat hukum Bharada E.

Menurut tim penasihat hukum Bharada E, kehadiran Susanto sangat penting karena ingin didengar penjelasannya terkait perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Karena ini terkiat dengan barang bukti yang diserahkan Kombes Santo tersebut. Mohon izin mulia," sambung tim penasihat hukum Bharada E.

Menanggapi protes tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel lantas meminta penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari ini.

"Bagaimana saudara Jaksa Penuntut Umum?" tanya Majelis.

Salah seorang JPU menyatakan telah melakukan pemanggilan saksi untuk Susanto Haris. Namun diakui, Kabag Gakkum Provos Provam Polri berhalangan hadir.

"Hari ini beliau mengirim surat keterangan sakit, nanti kami serahkan ke Ketua Majelis, dan tidak bisa menghadiri pemeriksaan saat ini. Kami akan melakukan penjadwalan ulang," tambah JPU.

Dalam sidang hari ini, JPU akhirnya hanya menghadirkan 11 orang sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebelas orang saksi yang sudah disumpah oleh Majelis Hakim itu adalah Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, Briptu Martin Gabe Sahata; Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifaizal Samual; Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel, Briptu Rainhard Regern.

Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel, Aipda Arsyad Daiva Gunawan; Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel, Bripka Danu Fajar Subekti; Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel, Tedi Rohendik; Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit; Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel, Aiptu Sullap Abo; dan Anggota Polri, Endra Budi Argana. rmol news logo article

Sedangkan dua saksi lainnya mmerupakan karyawan swasta, yakni Anita Amalia Dwi Agustin dan Raditya Adhyaksa. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA