Polsek Palmerah Gerebek Kampung Boncos, Dua Pecatan Polri Ikut Diciduk Kasus Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 03 November 2022, 09:41 WIB
Polsek Palmerah Gerebek Kampung Boncos, Dua Pecatan Polri Ikut Diciduk Kasus Narkoba
Polsek Palmerah gerebek Kampung Boncos terkait kasus narkoba/RMOL
Kecil Besar
rmol news logo Unit Reskrim Polsek Palmerah menggerebek Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat terkait peredaran gelap narkotika pada Rabu (2/11) petang. Dalam penggerebekan itu, 9 orang diamankan lantaran diduga sebagai pengguna narkoba.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dodi Abdul Rohim didampingi kanit Reskrim AKP M Trisno mengatakan, penggerebakan rutin dilakukan dan menyasar bedeng-bedeng tempat para pengguna narkoba.

"Ini ketiga kalinya setiap minggu melaksankan razia dan alhamdulillah bedeng-bedeng sudah tidak ada. Tapi modusnya (mereka) sekarang berpindah ke pinggiran-pinggiran warga," kata Dodi.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku berpindah ke pinggiran-pinggiran warga dan menyewa lapak milik warga untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dari sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan pecatan Polri, yakni P (48) dan D (40).

"Kami mengamankan 2 eks anggota Polri yang sudah di-Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kita komitmen oleh bapak kapolda, siapa pun itu sama semuanya di mata hukum," kata AKP Dodi.

Bersama P dan D, polisi turut mengamankan HA (31), P (30), H (28), B (46), M (49), HP (40), A (49), AH (27), dan S (52).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 bungkus paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram, 14 buah alat isap sabu (bong), 3 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

Kini kesembilan orang tersebut telah dibawa ke Mapolsek Palmerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA