Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polsek Palmerah Gerebek Kampung Boncos, Dua Pecatan Polri Ikut Diciduk Kasus Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 03 November 2022, 09:41 WIB
Polsek Palmerah Gerebek Kampung Boncos, Dua Pecatan Polri Ikut Diciduk Kasus Narkoba
Polsek Palmerah gerebek Kampung Boncos terkait kasus narkoba/RMOL
rmol news logo Unit Reskrim Polsek Palmerah menggerebek Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat terkait peredaran gelap narkotika pada Rabu (2/11) petang. Dalam penggerebekan itu, 9 orang diamankan lantaran diduga sebagai pengguna narkoba.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dodi Abdul Rohim didampingi kanit Reskrim AKP M Trisno mengatakan, penggerebakan rutin dilakukan dan menyasar bedeng-bedeng tempat para pengguna narkoba.

"Ini ketiga kalinya setiap minggu melaksankan razia dan alhamdulillah bedeng-bedeng sudah tidak ada. Tapi modusnya (mereka) sekarang berpindah ke pinggiran-pinggiran warga," kata Dodi.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku berpindah ke pinggiran-pinggiran warga dan menyewa lapak milik warga untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dari sembilan orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan pecatan Polri, yakni P (48) dan D (40).

"Kami mengamankan 2 eks anggota Polri yang sudah di-Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kita komitmen oleh bapak kapolda, siapa pun itu sama semuanya di mata hukum," kata AKP Dodi.

Bersama P dan D, polisi turut mengamankan HA (31), P (30), H (28), B (46), M (49), HP (40), A (49), AH (27), dan S (52).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 bungkus paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram, 14 buah alat isap sabu (bong), 3 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

Kini kesembilan orang tersebut telah dibawa ke Mapolsek Palmerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA