Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman pun langsung melaksanakan pengawasan dan assitensi terkait kebijakan tersebut.
Dikatakan Karsiman, ada beberapa proses transisi teknologi dalam penegakan hukum menggunakan ETLE. Salah satunya, metode pengiriman surat tilang yang akan dialihkan pada aplikasi mobile.
"Metode pengiriman surat konfirmasi sedang bertransformasi kepada penggunaan aplikasi ETLE Mobile Apps, di mana masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan kendaraannya di aplikasi tersebut," ujar Karsiman dalam keterangannya, Selasa (1/11).
"Nantinya, secara otomatis akan mendapatkan info pelanggaran lalulintas tertangkap kamera ETLE," imbuhnya.
Dia juga menghimbau agar kehadiran petugas di lapangan tetap dilakukan untuk memberikan edukasi dan teguran terhadap pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat.
Kehadiran petugas, katanya, lebih kepada langkah prefentif agar mengurangi potensi dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Termasuk juga, memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat sesuai dengan aturan.
"Apabila menemukan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spek dan database kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri, wajib difotokan sekaligus mengingatkan untuk diganti sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: