Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dikupas Jimly Asshidiqie, Presiden Tiga Periode Bisa Terjadi Lewat Kursi Wapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 15 September 2022, 18:55 WIB
Dikupas Jimly Asshidiqie, Presiden Tiga Periode Bisa Terjadi Lewat Kursi Wapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie/Net
rmol news logo Pernyataan presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden sebagaimana disampaikan Kabag Humas MK, Fajar Laksono dinilai salah kaprah.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, statement Fajar Laksono tidak bisa menjadi rujukan dan bukan putusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Staf pengadilan dilarang bicara substansi. Lagian isinya salah," kata Jimly dikutip dari akun Twitternya, Kamis (15/9).

Jimly lantas merujuk pada Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, sudah jelas mengatur jabatan Presiden Indonesia maksimal dijabat dua kali lima tahun atau selama dua periode.

Aturan tersebut merupakan satu paket bagi presiden maupun wakil presiden. Sebab seorang presiden dua periode yang sudah turun takhta, bisa kembali melanggengkan kekuasaannya melalui kursi wapres.

"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik presiden meninggal, wapres naik jadi presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. Titik," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA