Komisi Reformasi Polri akan Kerja Maraton selama Tiga Bulan

Pekan Ini Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 10 November 2025, 17:57 WIB
Komisi Reformasi Polri akan Kerja Maraton selama Tiga Bulan
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin 10 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal akan mengundang Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk berdiskusi pada Kamis 13 November 2025.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat secara rutin setiap minggunya selama tiga bulan ke depan. Komisi Reformasi Polri berencana mengundang pelbagai kalangan masyarakat untuk mendengar aspirasinya terkait reformasi Polri.

"Selama tiga bulan tim ini akan bekerja maraton," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 November 2025.

Selain GNB, tim juga akan mengundang akademisi, mahasiswa hingga perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

"Hari Kamis diharapkan kami sudah mengadakan public hearing pertama," kata Jimly.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang didalamnya berisi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD; Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie; Kapolri 2019-2021 Idham Aziz; Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat Ahmad Dofiri; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA