"Ya sudah (tersangka)," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Irsan dikutip
, Senin (29/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khafi langsung dijebloskan ke tahanan.
"Sudah dilakukan penahanan," sambung Yandri.
Khafi dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.
Diketahui, sehari usai kejadian yang viral di media sosial, pelaku berinisial KM menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat malam (26/8).
Menurut Yandri, tersangka tersulut emosinya sehingga nekat memukul wajah sopir bus Transjakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: