Namun hingga saat ini, pihak Propam Polri belum menerima memori banding yang diajukan Ferdy Sambo.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/8).
Dedi menjelaskan, sebagaimana Pasal 69 Perpol 7/2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.
"Tetap proses sampai 21 hari kerja akan diputus," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan kliennya telah melayangkan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri. Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Arman tidak menyampaikan secara rinci tanggal pelayangan banding tersebut. Dia hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.
"Memori (banding, red) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," pungkas Arman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: