Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka menerima pasangan angka judi togel atau sebagai pengepul.
"Pelaku sebagai pengepul yang mengumpulkan uang judi dari para pemasang," kata Yunita, Rabu (24/8).
Barang bukti yang diamankan berupa kartu 1 buah kartu ATM, 2 lembar bukti transfer, uang tunai sebesar Rp162.000, dan 1 buah ponsel untuk merekap nomor pasangan judi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP (pidana penjara maksimal 10 tahun).
"Kami masih mengejar pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar," ungkap Yunita.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: