Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

13 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tanjung Priok dalam Sebulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 18:00 WIB
13 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Tanjung Priok dalam Sebulan
Barang bukti narkoba yang berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Ist
rmol news logo Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, Polisi menangkap 13 orang tersangka.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natalia Rungkat menjelaskan, pengungkapan tersebut berjalan selama satu bulan operasi yakni, sejak 21 Juli hingga 23 Agustus 2022.

"Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pengungkapan 11 perkara peredaran gelap narkotika," kata Yunita kepada awak media, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
 
Yunita merinci, dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut, pihaknya menangkap tiga orang di Jakarta Pusat dan 10 tersangka di Jakarta Utara.

"Dengan barang bukti berupa 41 paket sabu dan 9 paket ganja siap edar," ujar Yunita.

Disisi lain, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 50 paket dengan berat 44,03 Kg yang merupakan hasil pengungkapan pada 11 Juli 2022.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan incinerator mobile," ucap Yunita.

Atas perbuatannya, para terangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) jo 132 UU No 35/2009. Dengan pidana penjara minimal lima tahun, maksimal seumur hidup.rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA