"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Dengan demikian, kasus kematian Brigadir J hingga saat ini telah membuat jumlah tersangka menjadi lima orang. Selain Putri, suaminya, Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan tersangka.
Kemudian Bharada E, Bripka RR, dan seorang ART berinisial KM.
[]
BERITA TERKAIT: