Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengembangan Kasus, Polisi Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba Aceh Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 18 Agustus 2022, 02:55 WIB
Pengembangan Kasus, Polisi Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba Aceh Besar
Pemusnahan ladang ganja di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar/Ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menemukan 25 hektare ladang ganja di Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, ditemukannya puluhan hektare ladang ganja ini merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta, dengan barang bukti 270 kilogram ganja kering siap edar.

"Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," kata Krisno kepada wartawan, Rabu (17/8).

Krisno menjelaskan, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total sembilan ladang ganja. Adapun ladang tersebut berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

“Masing-masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dirtipid narkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," beber Krisno.

Dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.rmol news logo article



EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA