Awal mula kasus sendiri saat korban Melati (nama samaran) melapor ke ibunya, ibu dari Melati pun melaporkan ke pihak kepolisian yakni ke Polsek Balaraja pada Jumat (15/7).
"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma pada Senin (18/7).
Lanjut Romdhon, EW melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya ketika keadaan sepi. Saat keadaan sepi itulah, EW mengaku terangsang dengan korban dan ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.
"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ucap Romdhon.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sementara melati, beberapa hari kemudian baru membetanikan diri untuk menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7) tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.
Kini, EW dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja.
Untuk korban sendiri, Romdhon menyebut jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. "Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," tutup Romdhon.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: