Hal ini menyusul timbulnya polemik di masyarakat terkait dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak memecat AKBP Brotoseno sebagai anggota Polri lantaran telah terbukti melakukan korupsi, yakni menerima suap.
Kapolri mengatakan, nantinya revisi Perkap 14 dan 19 ini akan dijadikan produk berupa Peraturan Kepolisian alias Perpol, yang mana di dalamnya terdapat klausul peninjauan kembali terhadap sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sigit menekankan bahwa, dalam Perkap 14 dan 19 ini memang tidak ada mekanisme untuk merevisi apalagi membatalkan hasil sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Dalam waktu dekat mudahan harapan kita Perpol tersebut sudah selesai. Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,†kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (8/6).
Sigit menegaskan bahwa, Polri berkomitmen terhadap penanganan tindak pidana korupsi. Adapun langkah yang diambil ini, tegasnya, merupakan bagian dari upaya menjawab harapan dan berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat.
“Mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat. Dan ini adalah komitmen kami kepada masyarakat terhadap masalah pemberantasan tindak pidana korupsi,†demikian Listyo Sigit Prabowo.
BERITA TERKAIT: