Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, usai pertemuan di Istana Merdeka, Selasa 5 Mei 2026.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah melihat adanya dimensi strategis yang jauh lebih dalam terkait pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian
"Langkah ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai reformasi administratif, melainkan bagian dari desain besar restrukturisasi kekuasaan negara di era pemerintahan Prabowo," kata Amir, dikutip Kamis 7 Mei 2026.
Dalam analisa intelijennya, Amir menilai bahwa pembatasan jabatan Polri di luar institusi merupakan respons atas fenomena
overreach aparat keamanan dalam birokrasi sipil.
Selama ini, tidak adanya batasan tegas membuat anggota Polri dapat menduduki berbagai posisi strategis di kementerian, BUMN, hingga lembaga independen.
“Secara intelijen, ini adalah koreksi terhadap potensi konflik kepentingan yang selama ini dibiarkan,” kata Amir.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menjadi alat konsolidasi kekuasaan. Dengan membatasi ruang gerak Polri di luar institusi, Presiden secara tidak langsung mengendalikan distribusi kekuasaan di dalam negara.
“Ini bukan hanya soal reformasi, tapi juga reposisi aktor-aktor kekuasaan. Siapa yang boleh masuk ke ruang sipil, siapa yang harus kembali ke barak institusionalnya,” kata Amir.
BERITA TERKAIT: