Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Usul Kewenangan Penerbitan SIM dari Polisi Dialihkan ke Kemenhub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 06 Juni 2022, 13:12 WIB
PKS Usul Kewenangan Penerbitan SIM dari Polisi Dialihkan ke Kemenhub
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama/Net
rmol news logo Komisi V DPR RI mengagendakan rapat dengan Pemerintah dan stakeholder terkait revisi Undang Undang 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meskipun belum secara resmi dibahas atau masuk sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2022.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rapat yang diselenggarakan Komisi V DPR RI ini lebih menekankan pada penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ.

Hal itu dilakukan sambil menunggu surat persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) yang hingga kini belum dijawab atas permohonan yang diajukan Komisi V DPR RI.

"Belum ada agenda pembahasan. Pansus juga belum dibentuk. Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi," kata Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, kepada wartawan, Senin (6/6).

Ia menyampaikan jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak. Dari Kementerian Perhubungan, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

Fraksi PKS sendiri memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ. Salah satunya menyangkut uji, penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum Surat Ijin Mengemudi (SIM). Fraksi PKS mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.

"Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda," jelasnya.

Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, FPKS akan mendorong adanya peralihan dari Kepolisian ke Kemenhub. Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu linta tetap berada ditangan kepolisian.

"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA