Perluasan titik ganjil genap ini disepakati melalui rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.
Begitu kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebagaimana diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Sabtu (28/5).
“Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan (ganjil genap) yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan,†kata Sambodo.
Sambodo turut menekankan bahwa dari 26 kawasan tersebut, sebanyak 12 kawasan telah memiliki kamera ETLE atau tilang elektronik. Sementara sisanya atau 14 ruas belum.
Dengan demikian, di 14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE, sistem tilang akan dilakukan secara manual.
Pihaknya pun akan mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memprioritaskan pengadaan kamera ETLE di 14 titik tersebut.
"Sehingga ke depan seluruh 26 kawasan yang ada gage penindakannya seluruhnya gunakan kamera ETLE," kata Sambodo.
Sambodo melanjutkan, penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan ini disosialisasikan mulai 25 Mei sampai dengan 5 Juni 2022. Kemudian, dilanjutkan melalui uji coba mulai 6 Juni hingga 12 Juni 2022.
Sambodo menekankan, pihaknya tidak akan memberlakukan penilangan terhadap para pelanggar di 13 ruas jalan ganjil genap yang baru selama masa uji coba. Para pelanggar nantinya akan diberikan teguran secara lisan saja.
“Kemudian tanggal 6-12 Juni itu selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti jika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru maka tidak langsung kita berikan tindakan tilang tapi kita laksanakan dengan peneguran,†demikian Sambodo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: