Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Kunjung Cabut Permenaker JHT, Jumhur ‘Semprot’ Ida Fauziyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 23 April 2022, 03:40 WIB
Tak Kunjung Cabut Permenaker JHT, Jumhur ‘Semprot’ Ida Fauziyah
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat/Net
rmol news logo Janji Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata hanya tinggal janji.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menaker pernah berjanji di depan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk segera mencabut Permenaker No 2/2022. Namun sampai 2 bulan berlalu, Permenaker tersebut belum juga dicabut.

“Pengalaman kami sebagai pejabat negara, mencabut peraturan itu ya hanya butuh waktu lima menit kok, ini sampai dua bulan belum juga. Kemungkinannya ada dua, karena dungu atau karena enggak ada uangnya,” ujar Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, dalam acara webinar KSPSI dengan tema "Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan", Jumat, (22/4).

Adapun janji Menaker Ida Fauziyah tersebut adalah berupa penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Selain itu, Jumhur juga menyoroti penggunaan dana BPJS ketanagakerjaan di portofolio 20 persen investasi di aset berisiko. Menurut Jumhur, alokasi 20 persen di aset berisiko ini tidak ‘prudent’. Jumhur curiga nantinya bakal seperti kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri.

“KSPSI memiliki empat juta anggota yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak ingin kecolongan lagi maka diskusi hari ini menjadi penting untuk mencermati akuntabilitas dana BPJS ketenagakerjaan”, tegas Jumhur.

Lebih lanjut Jumhur bercerita dirinya mendapat aduan tentang RS Bakti Timah yang manajemennya pindah ke IHC (Indonesia Healthcare Corporation) akibat dibentuknya Sub Holding Kesehatan. Laporan itu dia terima langsung dalam acara konsolidasi dengan seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI se-Pulau Bangka di Tanjung Pinang, Bangka Belitung, Kamis (21/4).

"Kami mendapat informasi jumlah pekerja di Pangkal Pinang sekitar 300 ribu orang namun yang terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan hanya 100 ribuan. Hal ini ternyata akibat dari ewuh pakewuh petugas pajak, karena rata-rata perusahaan itu milik pejabat tinggi di Jakarta," pungkas Jumhur.

Dalam diskusi webinar KSPSI ini hadir sebagai narasumber yaitu Yanuar Rizki (pengamat Ekonomi), Peompoda Hidayatullah (Kabid Jamsos KSPSI), Prof. Anthony Budiawan (Ekonom), serta Anggawira (Waketum BPP HIPMI). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA