Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah menjelaskan, pihaknya menemukan proses yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan menurutnya, terjadi pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian.
"Dan ini justru merusak marwah pembentuk UU-nya," ujar Ledia dalam diskusi virtual LP3ES bertajuk "Revisi UU PPP untuk Omnibus Cipta Kerja?" pada Jumat (15/4).
Ledia menyatakan, gagasan Fraksi PKS adalah upaya mendorong pengaturan PPP yang berbasis elektronik, namun tidak boleh melemahkan anggota DPR dengan virtual.
"Dan inipun perlu dibatasi pelaksanaannya, agar tak mengambil wewenang DPR," imbuhnya.
Maka dari itu, menurut Ledia pembahasan revisi UU PPP seharusnya bisa lebih mendalam untuk memperkuat kepentingan publik, dan perlu keterlibatan yang luas dari masyarakat.
"Bila terburu-buru, tentunya hanya mengulangi sejarah buruk, baik itu penghilangan, penyelundupan, dan pemaksaan frasa," katanya.
"Karena itu terkait kepentingan UU Cipta Kerja, jelas tak terhindarkan kepentingannya dalam merevisi UU PPP. Itu sebab posisi FPKS menolak untuk menyetujui," demikian Ledia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: