"(Penundaan Pemilu) Tidak mudah direalisasikan. Ada 3 mekanisme yang bisa ditempuh, dekrit presiden revolusi hukum, konvensi Ketatanegaraan, dan amandemen konstitusi," jelas Peneliti Indonesian Politic Research and Consulting (IPRC), M Indra Purnama, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (12/3).
Menurut Indra, opsi satu dan dua sulit dilakukan. Sebab presiden sudah tegas mengatakan taat konstitusi yang berlaku,
"Kemudian yang ketiga melalui jalur Amandemen Konstitusi juga membutuhkan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau 1/3 dari 711 anggota MPR, yakni 237 anggota MPR," tandasnya.
Sementara itu, Ketua KAMMI Jabar, Ahmad Jundi, secara tegas meminta isu penundaan Pemilu 2024 segera dihentikan. Meski ada kebebasan demokrasi, tapi isu penundaan Pemilu yang telah berubah menjadi suatu gerakan merupakan ancaman konstitusi.
"Dalam demokrasi wacana itu memang dilindungi, tapi saat wacana penundaan ini telah menjadi gerakan, ini ancaman konstitusi, ini sudah menjadi upaya, polisi harus segera bertindak," ucapnya.
Ahmad menegaskan, jika Pemilu 2024 ditunda, generasi muda menjadi kalangan yang paling dirugikan. Pasalnya, kalangan muda Indonesia memiliki potensi yang mumpuni untuk berkiprah dalam politik untuk memajukan Indonesia.
"Anak muda adalah yang paling dirugikan jika penundaan pemilu atau perpanjangan (masa jabatan) presiden terealisasi. Saluran percepatan maju ke gelanggang politik akan tersumbat, wacana ini harus cepat dihentikan dan jangan sampi berlarut-larut," tandasnya.
BERITA TERKAIT: