Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Sita Aset Tersangka Investasi Bodong Lebih dari 1,5 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 10 Maret 2022, 19:10 WIB
Bareskrim Sita Aset Tersangka Investasi Bodong Lebih dari 1,5 Triliun
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/Net
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka kasus investasi bodong.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa jajarannya telah menyita aset lebih dari Rp 1,5 triliun. Langkah ini, kata Agus merupakan langkah penegakan hukum dalam menangani aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," kata Komjen Agus dalam konferensi pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

Namun demikian, Agus tak merinci total jumlah aset senilai Rp 1,5 triliun itu berasal dari tersangka siapa saja. Ia memaparkan bahwa saat ini banyak kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian yang membuat masyarakat resah.

Agus menilai beberapa kasus dilakukan dengan modus operandi investasi ilegal dan model kejahatan ekonomi. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.

"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepoilsian menghimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," tuturnya.

Terkait investasi bodong ini, Bareskrim Polri tengah menangani kasus yang melibatkan dua selebgra sekaligus orang yang dijuluki Crazy Rich yakni
'Crazy Rich Medan'  Indra Kenzb dan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan karena nama keduanya terseret dugaan penipuan dan investasi bodong melalui aplikasi trading online.

Doni ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. Sedangkan, Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA