Kasus yang dialami seorang wanita penyandang disabilitas ini sudah hampir dua tahun ditangani Polsek Lompok. Bahkan korban dinyatakan hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, kasus tersebut kini telah naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara terhadap terlapor berinisial HN.
"Pelaku dari awal tidak mengakui perbuatannya sehingga penyidik mengambil langkah sample darah untuk uji tes DNA. Hasilnya nanti akan dijadikan dasar penyidikan selanjutnya," kata Kombes Artanto.
Kasus ini dilaporkan pada 11 Juni 2020 di Polsek Lopok. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperkosa oleh pelaku berulang kali.
Setiap kali beraksi, korban selalu diancam dengan belati. Karena takut, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Sementara itu, Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata menegaskan, pengalihan kasus ini dilakukan semata-mata untuk percepatan proses penyidikan hingga tuntas.
"Penyidik Polda dan tim khusus sudah saya bentuk dan sudah mengambil langkah cepat. Tim langsung maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutur Hari Brata, Sabtu (19/2).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.