SETELAH nyata berhasil drastis menurunkan harga gila-gilaan mahal PCR akibat angkara murka kerakusan laba para pebisnis industri pelayan kesehatan, Presiden Joko Widodo kembali menggelorakan semangat kemanusiaan dengan tegas menegaskan bahwa vaksin Corona yang kini beralih rupa menjadi Omicron atau entah apa namanya itu, hukumnya wajib dipersembahkan secara gratis kepada seluruh rakyat yang membutuhkannya.
MaklumatPada awal tahun 2022 Presiden Jokowi memaklumatkan penegasan kemanusiaan sebagai berikut:
Mulai tanggal 12 Januari 2022 Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan. Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama. Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya. Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Terima KasihRasa terharu menyelinap di lubuk sanubari saya yang kebetulan secara pribadi sudah dari dekat mengenal semangat kemanusiaan mas Joko Widodo sejak beliau masih bertugas sebagai Walikota Solo.
Terbukti setelah delapan tahun mengemban tugas sebagai Presiden Republik Indonesia, putra terbaik Indonesia kelahiran Solo ini sama sekali tidak berubah dalam menjunjung tinggi kemanusiaan sebagai mahkota peradaban negara, bangsa dan rakyat Indonesia.
Untuk ke sekian kali, dengan penuh kerendahan hati sebagai seorang rakyat jelata Indonesia saya atas nama rakyat Indonesia mengucapkan: “TERIMA KASIH, PRESIDEN JOKOWIâ€.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: