Pengemudi Sedan Tabrak Warga Hingga Tewas di Pandeglang Resmi jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 01 November 2021, 18:03 WIB
Pengemudi Sedan Tabrak Warga Hingga Tewas di Pandeglang Resmi jadi Tersangka
Polres Pandeglang saat melakukan gelar perkara kasus mobil sedan tabrak warga hingga tewas/Ist
rmol news logo Polres Pandeglang telah menetapkan M Zen Saputra, pengemudi mobil sedan yang menabrak warga hingga tewas di Pandeglang, Banten.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihaknya setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan tempat kejadian perkara (TKP). Dan setelahnya dilakukan gelar perkara.

“Penyidik meminta bukti rekaman CCTV yang terpasang di salah satu tempat di sekitar TKP,” kata Belny kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/11).

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti kendaraan sedan yang mengalami kecelakaan.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dipimpin Kasatlantas Polres Pandeglang, diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status MZS (21) sebagai tersangka,” tandasnya.

Adapun pengemudi sedan tersebut, kata Belny dipersangkakan dengan pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU 22/2009 tentang LLAJ, yaitu karena kelalaian terjadi kecelakaan lalu lintas yang akibatkan korban meninggal dunia dan luka dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Terhadap tersangka MZS sudah dilakukan pemeriksaan dan sejak malam ini dilakukan penahanan. Hasil pemeriksaan urine di RS di Pandeglang, tidak ditemukan adanya indikasi narkoba pasa urine tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mobil sedan Honda City terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan seorang warga Pandeglang, Banten bernama Bukhori. Pengemudi M Zen Saputra (31) diduga mengantuk. Seorang warga yang diketahui bernama Bukhori, tewas secara mengenaskan di lokasi usai ditabrak mobil sedan ini.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA