Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada Alasan Kejagung Tunda Eksekusi Putusan Korupsi Indosat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 30 Oktober 2021, 02:34 WIB
Tak Ada Alasan Kejagung Tunda Eksekusi Putusan Korupsi Indosat
Gedung kantor Indosat/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung diminta untuk segera menyidangkan tiga tersangka dan melakukan eksekusi uang pengganti atas kasus korupsi yang melibatkan Indosat Ooredoo Tbk. (Indosat) dan Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp 1,3 triliun

Sekretaris Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional, Imam Ghazali memandang, putusan korupsi IM2 sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kasus lainnya yang menghalanginya.

"Keuangan Indosat saat ini pada posisi yang sangat bagus. Sehingga menurut Imam sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menunda atau tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) pada kasus korupsi IM2," ujar Imam Ghazali kepada wartawan, Jumat (29/10).

Selain karena putusan perkara yang sudah inkracht, menurut Imam Ghazali posisi Kejaksaan Agung saat ini sangat kuat untuk menindaklanjuti putusan hukum yang sudah ditetapkan hakim.

"Sudah saatnya Jaksa Agung untuk mengeksekusi uang pengganti kasus IM2 sebesar Rp1,3 triliun dan segera menyidangkan 3 tersangka lainnya. Eksekusi uang pengganti ini bagian dari putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Imam Ghazali.

"Bahkan sudah ada tersangka yang pidanakan dan sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dan hasilnya ditolak," sambungnya.

erdasarkan laporan keuangan kuartal 3 tahun 2021, Indosat berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 5,8 triliun. Padahal tahun sebelumnya perseroan mengalami kerugian sebesar Rp 457,5 miliar. Total pendapatan perseroan juga tumbuh 12 persen (yoy) menjadi Rp 23 triliun.

"Pendapatan selular, masih memberi tulang punggung perseroan yang tumbuh 10,3 persen menjadi Rp 18,78 triliun. EBITDA perseroan juga tumbuh 22,7 persen menjadi Rp 10.4 triliun," bebernya.

Imam mengatakan, kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun di kasus korupsi IM2 adalah relevan. Karena perbuatan yang dilakukan para tersangka terindikasi merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan atau mewakili  korporasi.

Ini menurutnya sesuai dengan pasal 20 UU Tipikor mengenai uang pengganti yang dikenakan ke korporasi. Atas dasar tersebut menurut Imam, Jaksa tinggal lakukan eksekusi uang pengganti dan melakukan tuntutan dan mengajukan tersangka lainnya yang belum disidang ke meja hijau.

"Tidak beralasan jika Jaksa menutup kasus tersangka direktur Indosat dan menunda eksekusi uang pengganti. Sudah ada terpidana mewakili IM2 dan tersangka lainnya mewakili Indosat," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA