"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 21 Mei 2026.
Konstruksi kasus ini saat PT QSS diduga melakukan penyimpangan tambang jenis bauksit yang bukan di lokasi yang tertera pada IUP dan dilakukan pada tahun 2017 hingga 2025.
Untuk memuluskan aksinya, PT QSS diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," jelas Syarief.
Saat ini jumlah kerugian keuangan negara dan sedang dihitung oleh BPKP. Sedangkan Sudianto ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT: