Waspada Penipuan Jual Beli Titik Lokasi SPPG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 24 Mei 2026, 21:29 WIB
Waspada Penipuan Jual Beli Titik Lokasi SPPG
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat dalam mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.

"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony, dikutip Minggu 24 Mei 2026.

Sony mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Sekaligus, dia menegaskan bahwa titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.

BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," kata Sony.

Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo menambahkan, Polda Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap perkara dugaan penipuan penjualan titik SPPG yang berada di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Polda Kepri menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan program negara demi keuntungan pribadi dengan cara menjanjikan maupun memperjualbelikan titik SPPG tanpa kewenangan yang sah sehingga menimbulkan kerugian di tengah masyarakat," kata Anom. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA