Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pasal Kebal Hukum di Perppu Corona Dibatalkan MK, PKS: Pemerintah Bisa Digugat Jika Kebijakannya Menyimpang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 29 Oktober 2021, 17:58 WIB
Pasal Kebal Hukum di Perppu Corona Dibatalkan MK, PKS: Pemerintah Bisa Digugat Jika Kebijakannya Menyimpang
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait beberapa pasal kebal hukum dalam Perppu corona atau Perppu 1/2020 yang telah diubah menjadi Perppu 2/2020 terkait penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan MK tersebut. Pasalnya, sejak awal PKS gencar menolak Perppu corona yang dinilai memberikan imunitas terhadap pemerintah.

"Bagus. Sejak awal PKS menolak Perppu Corona khususnya bab impunitas ini,” ucap Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/10).

Dia menambahkan, dengan dibatalkannya pasal-pasal kebal hukum pemerintah tersebut, pemerintah bisa digugat ke MK jika ke depan terdapat adanya penyimpangan-penyimpangan dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Bisa digugat. Jika dikemudian hari ditemukan penyimpangan,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA