Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan MK tersebut. Pasalnya, sejak awal PKS gencar menolak Perppu corona yang dinilai memberikan imunitas terhadap pemerintah.
"Bagus. Sejak awal PKS menolak Perppu Corona khususnya bab impunitas ini,†ucap Mardani kepada
Dia menambahkan, dengan dibatalkannya pasal-pasal kebal hukum pemerintah tersebut, pemerintah bisa digugat ke MK jika ke depan terdapat adanya penyimpangan-penyimpangan dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
"Bisa digugat. Jika dikemudian hari ditemukan penyimpangan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: