Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Dua Bulan, Satresnarkoba Polres Tangerang Tangkap 34 Pengedar dan Pemakai Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 24 Oktober 2021, 02:47 WIB
Dalam Dua Bulan, Satresnarkoba Polres Tangerang Tangkap 34 Pengedar dan Pemakai Narkoba
Pihak Kepolisian saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana narkoba/Net
rmol news logo Perang terhadap narkoba terus digalakan oleh jajaran Kepolisian. Dalam hal ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap 34 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu dua bulan.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, 34 tersangka kasus tersebut ditangkap dalam periode September-Oktober 2021.

"Wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10).

Wahyu menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai.

Adapun narkoba yang disalahgunakan adalah ganja, sabu-sabu, dan tembakau sintetis. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yakni, ganja sebanyak 859,25 gram, sabu-sabu seberat 94,64 gram, dan 3,41 gram tembakau sintetis.

"Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun, ada juga pelaku yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Serta Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Wahyu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA