Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain di Cengkareng, Polisi Juga Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Perumahan Mewah Green Lake City

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 15 Oktober 2021, 01:18 WIB
Selain di Cengkareng, Polisi Juga Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Perumahan Mewah Green Lake City
Polisi saat melakukan penggerebekan kantor Pinjaman Online (Pinjol) di sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang/RMOLJakarta
rmol news logo Secara maraton, Polisi melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Crown, Green Lake, Petir, Cipondoh, Tangerang Banten.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kami melakukan penggerebekan di PT ITN. Di ruko ini ada 7 ruko ada 4 lantai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi penggerebekan dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (14/10).

Menurut Yusri, fi kantor ITN terdapat 13 aplikasi pinjaman online, 3 legal dan 10 ilegal. Dari penggerebekan tersebut polisi membawa 32 karyawan ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Ada tiga bagian yang dikerjakan para karyawan PT ITN, mulai dari bagian analis, telemarketing, hingga kolektor. Dari semua tugas, kolektor yang bersentuhan langsung dengan peminjam yang kadang-kadang membuat stres saat penagihan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko kawasan Cengkareng, Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU 19/2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA