Rencananya, pekan depan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, minggu depan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (8/10).
Pelimpahan ini merupakan tahap pertama. Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut lengkap, maka dilakukan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.
Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.
Kemudian, Penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Para tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Tersangka dengan jeratan Pasal 188 KUHP ialah JMN selaku warga binaan. Dia berperan memasang instalasi listrik namun statusnya bukan ahli kelistrikan.
Kedua yakni PBB, selaku pegawai Lapas yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik dan tersangka ketiga yakni RS selaku pejabat Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
"Dia adalah atasan PBB," tandas Kombes Tubagus Ade.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.