Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Delapan Fraksi Setuju RUU KUP, Hanya PKS yang Menolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 07 Oktober 2021, 13:14 WIB
Delapan Fraksi Setuju RUU KUP, Hanya PKS yang Menolak
Ilustrasi pembahasan RUU KUP/Net
rmol news logo Sebanyak delapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) untuk segera dijadikan UU.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie dalam rapat paripurna DPR RI masa sidang ke-7, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/10).

Adapun delapan fraksi yang menyetujui RUU KUP dijadikan undang-undang tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

“Delapan fraksi menerima hasil kerja panja dan menyetujui agar RUU tentang harmonisasi perpajakan segeta dismpaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dialnjutkan  kepasa tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR  RI sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai UU,” ucap Dolfie.

Hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak RUU KUP diusulkan menjadi undang-undang.

"Adapun satu fraksi yaitu PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang harmonisasi dan peraturan perpajakan dan dilanjutkan dalam tahap II dalam rapat paripurna DPR,” tutupnya.

Pembahasan RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan didasarkan pada Surpres No.R21/Presiden05/2021 tanggal 5 Mei 2021.

Selain itu acuannya surat pimpinan DPR RI No.PW/0852/9/6/2021 tanggal 5 Juni 2021 yang memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang perubahan kelima atas UU 6/1963 tentang ketentuan umum dan perpajakan RUU KUP dilakukan oleh komisi XI beserta pemerintah.

Total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berjumlah 497 yang tediri dari 120 DIM tetap, 26 DIM perubahan redaksional, 351 perubahan DIM substansi dan 168 DIM usulan baru.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA