Masalah Ojol Bakal Masuk Revisi UU LLAJ, Tapi…

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 02 Juli 2026, 16:23 WIB
Masalah Ojol Bakal Masuk Revisi UU LLAJ, Tapi…
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Status ojek online (ojol) sebagai moda transportasi publik bakal menjadi salah satu fokus dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang tengah disiapkan DPR. 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan revisi UU LLAJ diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi transportasi online yang selama ini belum diakui sebagai bagian dari transportasi publik.

"Kalau kami kan memastikan ojol, transportasi roda dua, masuk kita akui sebagai kendaraan transportasi publik. Yang sekarang ini belum diakui, jadi sepeda motor itu belum masuk sebagai moda transportasi publik," kata Huda di Gedung DPR, Kamis, 2 Juli 2026. 

Menurut dia, pengaturan tersebut akan menjadi bagian dari sekitar 15 hingga 16 pasal yang disiapkan dalam revisi UU LLAJ. Saat ini, naskah akademik masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan mulai dibahas tahun ini.

"Tahun ini. Kami sedang konsolidasi, naskah akademiknya sedang disusun. Semoga secepatnya sudah bisa dipanjatkan oleh teman-teman Komisi V," ujarnya.

Meski begitu, revisi UU LLAJ hanya akan mengatur aspek transportasi. Sementara isu hubungan ketenagakerjaan, jaminan sosial, maupun kesejahteraan pengemudi menjadi ranah pembahasan lain di luar Komisi V DPR.

"Terkait dengan hubungan ketenagakerjaan, tentu bukan di ranah kami dan nanti tidak menjadi bagian yang akan masuk dalam revisi," tegasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA