Ini Konsep PFII: Dapat Insentif Pajak hingga Pengadilan Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 03 Juli 2026, 12:24 WIB
Ini Konsep PFII: Dapat Insentif Pajak hingga Pengadilan Khusus
Financial District Dubai. (Foto: Marco Morelli)
rmol news logo Pemerintah menyiapkan berbagai insentif dan kemudahan bagi investor dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), mulai dari fasilitas perpajakan, keimigrasian, hingga pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis internasional.

Skema tersebut menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dikebut pemerintah bersama DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi itu dirancang untuk memperluas instrumen pembiayaan dan investasi melalui penciptaan iklim usaha yang lebih kompetitif serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha global.

"RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha, termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat 3 Juli 2026.

Selain insentif fiskal dan kemudahan berusaha, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Pengadilan PFII. Menurut Purbaya, keberadaan lembaga tersebut menjadi salah satu elemen penting agar Indonesia memiliki pusat keuangan yang dipercaya pelaku usaha internasional.

"RUU ini mengatur pembentukan pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa-sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII serta sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut," bebernya.

Ia menjelaskan, pengadilan khusus tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis lintas negara sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan Pengadilan PFII nantinya dimungkinkan mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum komersial internasional beserta standar global yang telah terbukti mendukung efisiensi dan kepastian hukum dalam aktivitas bisnis internasional.

Meski demikian, ia menegaskan penerapan konsep tersebut tidak akan mengurangi kedaulatan hukum Indonesia.

"Untuk memastikan kedaulatan hukum nasional tetap terjaga, pemerintah telah melakukan dialog dan mendapatkan dukungan serta masukan dari Mahkamah Agung atas substansi pengadilan PFII ini," tegas Purbaya.

Usai rapat kerja, Purbaya mengungkapkan pemerintah menjadikan sejumlah pusat keuangan internasional sebagai acuan dalam menyusun regulasi PFII, khususnya kawasan keuangan di Dubai dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Menurutnya, konsep kedua wilayah tersebut lebih relevan dibandingkan Singapura karena sama-sama menerapkan pusat keuangan pada kawasan khusus (enclave), bukan dalam cakupan satu negara.

"Kita liat di luar negeri seperti apa. Salah satunya Dubai, Abu Dhabi. Tapi Singapura juga sepertinya sejenis cuma itu satu negara kan, beda. Kita akan cari contoh negara-negara yang enclave kecil seperti Dubai dan pusat keuangan lain yang seperti itu," tandas Purbaya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA